Rabu, 16 Desember 2009

PPSIP

Pengertian PPSIP (PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PARTISIPATIF)

a. Pengembangan Jaringan Irigasi adalah pembangunan irigasi baru dan / atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
b. Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi baru di wilayah tertentu, dimana semula belum ada jaringan irigasinya.
c. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada. Peningkatan dilaksanakan karena adanya penambahan daerah oncoran (ekstensifikasi pertanian), atau karena perubahan pola pemberian air irigasi akibat perubahan kondisi lingkungan DI.
d. Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
e. Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya termasuk kegiatan membuka dan menutup pintu air, menyusun RTT, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu air/bangunan, pengumpulan data, memantau dan mengevaluasi.
f. Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik sehingga dapat memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
g. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
h. Sistem irigasi adalah meliputi jaringan irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelola irigasi dan sumber daya manusia.
i. Partisipatif adalah keikutsertaan/peran serta P3A dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di tingkat primer dan sekunder.

Tujuan PPSIP

a. Tujuan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif (PPSIP) adalah untuk mewujudkan pemanfaatan air dalam bidang Pertanian yang penyelenggarakannya dilakukan secara partisipatif.

b. Tujuan pelaksanaan partisipatif adalah untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab serta meningkatkan kemampuan masyarakat petani dalam rangka mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi (jaringan irigasi berfungsi secara terus menerus/berkesinambungan).


prinsip-prinsip partisipasi

· Partisipatif dapat dilaksanakan saat pemikiran awal, pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan dalam pengembangan dan pengelolaan.

· Bentuk partisipatif dapat berupa : sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material dan dana.

· Partisipasi masyarakat petani pada jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan berdasarkan prinsip :

a. Sukarela, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat.

b. Sesuai kebutuhan, kemampuan kondisi ekonomi sosial dan budaya masyarakat petani.

c. Mencari keuntungan.

Persyaratan Partisipatif

· Partisipasi masyarakat petani dalam Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan, Operasi, dan Rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan melalui P3A/GP3A/IP3A.

· Masyarakat petani dapat berpartisipasi secara per-orangan terhadap hal yang tidak mempunyai dampak secara kolektif dan bersifat sukarela antara lain berupa kontribusi material, dana untuk membantu pelaksanaan pekerjaan, pembangunan dan atau peningkatan, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder.

· Partisipasi masyarakat petani sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan setelah P3A melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan irigasi tersier.


Tata Laksana Partisipatif

· Pemerintah wajib memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat petani sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan, peningkatan serta rehabilitasi jaringan irigasi.

· Masyarakat P3A mengirim usulan untuk berpartisipasi kepada Pemerintah.

· Selambat-lambatnya 14 hari kemudian Pemerintah menugasi Tim teknis untuk melakukan penilaian terhadap kinerja P3A yang meliputi :

a. Struktur Organisasi

b. Kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia

c.Pelaksanaan terhadap semua kewajiban dan tanggung jawabnya

· Berdasarkan penilaian tersebut Pemerintah menyusun nota kesepahaman partisipatif dengan P3A.


1 komentar:

guritno s mengatakan...

Tulisan di halaman ini sepenuhnya sepakat....tetapi implementasinya perlu ditegaskan lebih dahulu :
a. siapa yang akan menjadi pengambil keputusan tertinggi - ingat pemerintah selayaknya berfungsi sbg service provider -
b. petani dikuatkan lebih dahulu kapasitas, soliditas dan koordinasi diantara mereka shg ada kelembagaan terbentuk yang mengatur semua ini.
c. dari sana, petani difasilitasi untuk : membaca fakta pertanian dan irigasi nya, mengidentifikasi keinginan kedepan dan permasalahan saat ini yang dihadapi, merumuskan langkah-langkah idnetifikasi kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang, menyerahkan hasil kerjanya berupa kebutuhan membangun soft dan harware ke dinas terkait, ikut mengawasi pembangunan yang dilakukan oleh kontraktor dstnya......

Posting Komentar